no fucking license
Bookmark

Antara Negara Hukum dan Negara Kekuasaan yang di lingkari Politik Dinasti

Antara Negara Hukum dan Negara Kekuasaan yang di lingkari Politik Dinasti




Antara Negara Hukum dan Negara Kekuasaan yang dilingkari politik dinasti. Mendekati pesta demokrasi Indonesia selalu ada-ada saja baik itu isu, fakta, aturan atau putusan baru yang rancu dan membuat bingung masyarakat luas. Baru-baru saja Masyarakat Indonesia dikagetkan terhadap putusan dari Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023. Secara singkat keputusan Mahkamah Konstitusi yakni kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) atau sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, dengan syarat calon tersebut pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan, cabang kekuasaan yudikatif, dan mengadili perkara-perkara tertentu dalam ranah kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketika putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mendapatkan kritikan dari berbagai ahli Hukum Tata Negara, di mana putusan tersebut sensitif dan cenderung politis karena mendekati pesta demokrasi Indonesia di tahun 2024 nanti dan dicurigai menjadi sarat kepentingan.

Apabila Gibran Menolak

Saya teringat terhadap artikel opini yang berjudul “Bila Gibran Menolak” yang ditulis oleh Imam Anshori Saleh. Menurutnya jika PUU tersebut diputus mepet waktu atau batas akhir pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden maka tidak akan banyak waktu untuk protes-protes dari masyarakat. Tentu kenapa Gibran ? ramai beredar putra sulung Presiden Joko Widodo dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Tetapi opini dipublikasi di tanggal 13 Oktober 2023 ini masih berspekulasi apabila Mahkamah Konstitusi Mengabulkan. Dipaparkan Gibran agar tidak memanfaat peluang ini, publik akan berempati kepada Gibran ketika tidak “aji mumpung” dalam memanfaatkan nama besar Presiden Joko Widodo yang akan muncul tudingan politik dinasti, menjadi investasi sifat kenegarawanan dalam jangka panjang, praktik ketatanegaraan Indonesia akan terjaga keberlanjutannya.

Bahwa setelah keluarnya PUU tersebut berarti Mahkamah Konstitusi sudah mengabulkannya. Tetapi apakah yang terjadi sebaliknya ? opini tersebut dibenarkan oleh banyak opini lain yang menyebutkan rusaknya hukum ketatanegaraan akibat putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, ternyata Gibran Rakabuming Raka dideklarasikan menjadi Calon Wakil Presiden dari Calon Presiden Prabowo. Sehingga masyarakat dan ahli pakar Hukum Tata Negara, ahli Politik, dan lain sebagainya sebelum dikabulkannya putusan Mahakamah Konstitusi ini banyak yang menduga kuat hal ini berkaitan erat dengan kepentingan anak Presiden yang hendak maju menjadi calon wakil presiden.

Atmosfer Refleksi Politik dengan Budaya Jawa

Opini ini saya tegaskan bukan bermaksud rasisme atau menyerang suku dan lain sebagainya, tetapi mencoba membangun opini apakah Patriomonialisme hingga sekarang masih kental di Perpolitikan Indonesia ? tentu masyarakat yang menilai akan hal ini.

Pendekatan secara kultural politik birokrasi di Indonesia memperlihatkan tradisi dan budaya Jawa yang memiliki karakter patrimonial yang artinya jabatan dan seluruh susunan birokrasi didasari oleh hubungan personal stuu patron client. Terutama peranan negara yang bukan dari logika kapitalisasi, tetapi dilihat dari refleksi budaya Jawa.

Tetapi apakah Bapakisme masih kental di perpolitikan Indonesia hingga sekarang ? jika melihat peranan Bapak dipandang sebagai tumpuan dan sumber dari kebutuhan secara materi, keagamaan dan pelepasan kebutuhan emosional dari hubungan anak-bapak. Jika dilihat dari sebaliknya anak buah menjadi tulang punggung yang taat dari Bapak, yang membantu terjalannya urusan-urusan keluarga, aktivitas masuk atau keluar dari organisasi politik sesuai petunjuk dari Bapak, serta bersedia mempertaruhkan jiwa demi membela kepentingan Bapak yang wajib dipatuhi, dihormati dan pantang untuk ditentang. Apakah sebuah tindakan amoral ? tentu jika dalam politik menurut Machiavelli “Politics has no relation to moral” politik tidak ada hubungannya dengan moral. Yang bunyi pasti ambisi dan tujuannya bukan moralnya.

Konstitusi Politik dan Konstitusi Sosial

Menurut Konstitusi Negara Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk Republik dan Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Kembali lagi ke Topik pembahasan yakni putusan Mahkamah Konstitusi yang membuat masyarakat berspekulasi miring.

Konstitusi di sini jika ditafsirkan akan memiliki 2 (dua) sifat yakni konstitusi politik dan konstitusi sosial. Jika ditafsirkan sebagai konstitusi politik maka hanya sekedar berkas-berkas hukum yang di dalamnya terdapat pasal-pasal aturan mengandung norma dasar untuk terselenggaranya negara, hubungan antara rakyat dengan negara dan negara dengan lembaga-lembaga negara.

Berbeda dengan tafsir Konstitusi Sosial tentu akan lebih dari konstitusi politik, yaitu mengandung cita-cita sosial, ekonomi yang akan dikembangkan.

Tetapi jika Konstitusi diutak-atik demi ambisi politik maka akan terjadi ketimpangan sosial, nepotisme, dan politik dinasti. Dalam sejarah birokrasi Indonesia mencatat yakni seperti salah satu bahaya beamstaat pemerintah menjadi sumber kekuatan politik intervensionis yang super, yakni sebagai alat penunjam rezimnya atau himpunan kelompok kepentingan yang berbeda-beda, dengan tujuan mempertahankan posisi elitenya secara menentukan. Karena beamtenstaat (negara pejabat) berjalan sebagai mesin birokrasi yang efisien dan bersifat apolitik sehingga pemerintahan kokoh dan bukan alat untuk mewujudkan tuntutan sosial yang bersaingan.

Ketakutan masyarakat akan dampak negatif Politik Dinasti diteruskan maka partai hanya sebagai mesin politik semata yang mengurangi gagasan dan ideologi partai sehingga bertarget utama pada kekuasaan, lingkar kekuasaan hanya berputar di elit-elit dan pengusaha semata sehingga kemungkinan akan terjadi negosiasi dan konspirasi kepentingan dalam menjalankan tugas negara, dan Negara Indonesia akan jauh akan Clean and Good Governance atau pemerintahan yang baik dan bersih dampak ini mengakibatkan kontrol kekuasaan akan lemah dan tidak berjalan sebagaimana mestinya serta berpotensi terjadinya penyimpangan kekuasaan seperti KKN Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Akhir

Tentu di tengah hiruk-pikuk yang terjadi di Hukum Tata Negara Indonesia sebagai masyarakat biasa, dan tidak memiliki jabatan apa-apa, hanya dapat menyuarakan pendapat sebagaimana melaksanakan hak kebebasan berpendapat.

Bahayanya di dalam Negara yg mengusung sistem demokrasi ketika masyarakat sipil apatis, menguatnya politik identitas, kurangnya pengawasan dalam keseimbangan pemerintahan, kekuasaan semakin memainkan cost & transaksi politik. Keadaan flawed democrazy menimbulkan kritik dari agent of control dengan pretensi palsu, dan harus ada solusi untuk kritik tersebut. Bahkan jika kritik tidak menjadi penyebab solusi, itu tidak menjadi jalan pintas. Kalau tidak menyelesaikan masalah, apalagi mengetahui situasinya, bagaimana bisa ada solusi? Kemudian kritiklah yang mengangkat tabir yang terselubung. Jika masalah dibuka, mungkin ada solusinya. Dengan kata lain, kritik hanya dapat menimbulkan masalah dan menyarankan solusi.

Berdasar pada Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar 1945. Sehingga apabila rakyat belum berdaulat maka kesan Negara Hukum yang mengedepankan unsur kepentingan politik praktis menjadi Negara Kekuasaan. Jika yang terjadi demikian maka sistem politik di Indonesia yang bersesuaian dengan kehendak rakyat masih sebatas harapan.

Posting Komentar

Posting Komentar

Silahkan memberi tanggapan yang membangun